MOROWALI, Sulawesi Tengah - Sikap tak terpuji ditunjukkan salah satu staf Dinas Kesehatan Pengedalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Morowali yakni melarang jurnalis yang hendak melakukan peliputan pada pelaksanakan kegiatan rapat yang mengusung tema, Gerak Cepat Wujudkan Trasformasi Kesehatan Melalui Optimalisasi Capaian Standar Pelayanan Minimal.
Kegiatan dilaksanakan bertempat di Hotel Amanah, Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (26/01/2024). Dihadiri langsung Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali Ashar Ma'aruf.
Kejadian ini sangat disayangkan kegiatan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Daerah Morowali tersebut tertutup bagi awak media dan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan tugas jurnalis yakni meliput kegiatan tersebut.
"Saya dilarang meliput saat kegiatan tadi yang dilaksanakan dinas kesehatan Morowali, " ucap Supriono wartawan radar Sulteng/online dteksi news yang juga wakil Ketua PWI Morowali.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Peristiwa yang dialaminya dari salah satu staf Dinas Kesehatan Morowali yang berjaga di depan pintu Aula Hotel Amanah, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, tidak bisa media untuk melakukan peliputan dan kalau ada undangan boleh masuk, akan tetapi kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk.
"Tidak bisa media untuk melakukan peliputan dan kalau ada undangan boleh masuk, akan tetapi kalau tidak ada undangan tidak boleh masuk, " terangnya menirukan penyampaian salah satu staf Dinas Kesehatan Morowali itu yang namanya belum diketahui.
Hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalang halangi/menghambat tugas jurnlis dapat dipidana dan denda dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ” terangnya.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, ” tambahnya mejelaskan.
(PATAR JS/Pri)