MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (13/11/2024) pukul 00.45 WITA.
Kaplres Morowali AKBP Suprianto S.I.K. M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Tersangka berinisial IK alias BL (22), seorang perempuan, diduga mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria asal Pinrang. Saat penggerebekan, tersangka ditemukan sedang berada di dalam kamar sebuah penginapan di Desa Bahodopi.
Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian, tim Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 00.30 WITA, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.45 WITA. Tersangka IK alias BL ditemukan di dalam kamar penginapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 15 gram, serta sebuah ponsel merek Realme warna krem yang diduga terkait kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, tersangka telah di Tahan di Rumah Tahanan Polres Morowali untuk menjalani Proses lanjut. Kapolres Morowali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika di Morowali. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, ” ungkapnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Polres Morowali juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkotika demi menciptakan generasi yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.